Jakarta, 7/3 (ANTARA) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk meninjau kembali klaim produsen tentang minuman yang bertujuan untuk kesehatan atau pengobatan dan melakukan penertiban jika dibutuhkan.
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual memberikan peringatan terhadap merek larutan penyegar "Kaki Tiga". Larutan ini tidak mengandung obat dan tidak bertujuan untuk pengobatan, sehingga seharusnya masuk kategori minuman atau "Jenis Barang 32".
Pengumuman ini telah diumumkan di surat kabar nasional dan berbagai surat kabar lokal di kota-kota besar se-Indonesia pada tanggal 24 Febuari 2012. Dengan ini diumumkan bahwa merek dagang "Cap Kaki Tiga + Lukisan Badak" atas nama Wen Ken Drugs/ Kinocare Era Kosmetindo telah dicoret dari daftar umum dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, sejak tanggal pengumuman ini, seluruh pihak, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Wen Ken Drugs/ PT Kinocare Era Kosmetindo, yang telah dan atau hendak melakukan pelanggaran hukum terhadap merek dagang terdaftar milik Tjioe Budi Yuwono/ PT Sinde Budi Sentosa HARUS SEGERA menghentikan segala kegiatan produksi, distribusi, peredaran, penjualan dan promosi di semua media serta ditarik dari peredaran di pasar seluruh Indonesia.
Pemberitahuan bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, Tjioe Budi Yuwono/ PT Sinde Budi Sentosa adalah sebagai Pendaftar, Pemilik Sah, Tunggal dan satu-satunya atas merek dagang dengan tulisan "Larutan Penyegar", lukisan "Badak" serta tulisan "Cap Badak" yang merupakan satu kesatuan merek dagang yang tidak terpisahkan. Dengan keputusan ini, juga dinyatakan bahwa merek dagang "Cap Kaki Tiga + Lukisan Badak" atas nama Wen Ken Drug/ Kinocare Era Kosmetindo akan dibatalkan dan dicoret dari daftar umum merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Hari ini, (15/11) Kementerian Kesehatan menerima sumbangan dana untuk korban bencana banjir bandang di Wassior Papua Barat, tsunami di Kep. Mentawai Sumatera Barat dan letusan Gunung Merapi Jogjakarta, masing-masing dari PT. Lippo Group (Rp. 1 miliar), PT. Sinde Budi Santosa (Rp. 1,5 miliar), PT. Softex Indonesia (Rp. 200 juta, dan barang senilai Rp. 800 juta), dan PT. Glaxo Smith Kline/GSK (Rp. 425.780.000,-).
PT Sinde Budi Sentosa merupakan pabrik farmasi dan minuman kesehatan seperti Larutan Penyegar, Lasegar, Ena'O, Liang Teh Cap Pistol, Teangin Cap Badak, Puyer Sakit Kepala, Salep Kulit, Balsem, dan lain-lain yang telah berkiprah sejak 30 tahun lalu.
Kemayoran, Warta Kota
Sebanyak 2.500 pedagang larutan penyegar Cap Kaki Tiga mudik bareng ke Jawa. Acara pelepasan rombongan diadakan di Parkir Timur Jakarta Internasional Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (7/9) pagi.
Lasegar minuman penyegar dari PT. Sinde Budi Sentosa menerima penghargaan " Indonesia Original Brands " yang diserahkan oleh Majalah Swa pada tanggal 4 Agustus 2011 di Hotel Shangrila Jakarta.
PEMBERITAHUAN
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan kepada semua Mitra Distribusi, Outlet dan para Konsumen produk LARUTAN PENYEGAR agar tidak terkecoh dengan Larutan Penyegar Kaki Tiga diluar produksi dari SINDE yang formula berbeda serta mutu dan khasiat belum terbukti.
Jakarta , 28 Juni 2011
Direksi :
PT. Sinde Budi Sentosa
Pharmaceutical Industries
Kuasa Hukum PT. Sinde Budi Sentosa
Muliadi, Yuliana & Partners
Liputan6.com, Jakarta: PT Sinde Budi Sentosa melaksanakan mudik Lebaran gratis bagi para pedagang asongan pada 29 September lalu. Kegiatan yang telah dilaksanakan untuk kali ketiga ini sebagai ungkapan terima kasih perusahaan kepada para pedagang kecil dan asongan.